a. bahwa untuk menyesuaikan dengan peraturan terkait dan meningkatkan efisiensi penyampaian informasi yang disajikan dalam laporan keuangan kepada masyarakat, perlu untuk menyesuaikan peraturan mengenai penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik;
b. bahwa peraturan mengenai penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik yang saat ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan pasar serta praktik terbaik yang berlaku di negara lain sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.