a. bahwa untuk memitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas pasar modal, termasuk kinerja pelaku industri pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk mengambil langkah penetapan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, dan/atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal;
b. bahwa untuk menjaga tata kelola yang baik dalam menetapkan kebijakan serta mempercepat proses penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengaturan yang memberikan ruang bagi Otoritas Jasa Keuangan untuk meningkatkan kinerja pelaku industri Pasar Modal, menjaga stabilitas Pasar Modal dan pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan tetap memperhatikan prinsip keterbukaan, kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, dan sesuai dengan kondisi Pasar Modal terkini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan; 2023, No.21/OJK -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.