a. bahwa sesuai dengan Pasal 4 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroaan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia berada dalam pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan;
b. bahwa untuk melaksanakan pengawasan terhadap Perusahaan Perseroaan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, perlu menyusun ketentuan bagi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan Perusahaan Perseroaan (Persero) 2022, No.7/OJK -2- PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.