a. bahwa perkembangan dan kompleksitas usaha, profil risiko manajer investasi, dan produk investasi serta adanya perkembangan dan kompleksitas aktivitas transaksi dan investasi di industri pasar modal memengaruhi tingkat kesehatan manajer investasi;
b. bahwa untuk menghadapi perkembangan dan kompleksitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan dengan pendekatan berbasis risiko untuk menghindari atau meminimalisasi kerugian dari kegiatan usaha manajer investasi yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha manajer investasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.