a. bahwa kegiatan usaha lembaga jasa keuangan dapat terpapar risiko terjadinya fraud yang berdampak kerugian baik kepada industri jasa keuangan dan/atau kepada masyarakat;
b. bahwa untuk meminimalisasi terjadinya fraud diperlukan penguatan sistem pengendalian internal berupa penerapan strategi anti fraud oleh lembaga jasa keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.