bahwa untuk mendorong unit usaha syariah melakukan berbagai pengembangan, penyesuaian dalam prosedur dan proses bisnis guna penguatan dari aspek kelembagaan, guna menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing sehingga mampu merespon tantangan terhadap perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks dan melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Unit Usaha Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.