a. bahwa untuk menghadapi dinamika perekonomian serta teknologi informasi domestik dan global diperlukan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional;
b. bahwa penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional yang bertujuan untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional dapat dicapai dengan melakukan penguatan permodalan bank dan konsolidasi perbankan di Indonesia;
c. bahwa untuk mendorong penguatan permodalan bank dan konsolidasi perbankan di Indonesia diperlukan ketentuan yang dapat mendukung industri perbankan melakukan konsolidasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konsolidasi Bank Umum; 2020, No.78 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.