a. bahwa dengan semakin berkembangnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan termasuk pemasarannya (multi channel marketing), serta semakin meningkatnya penggunaan teknologi informasi pada industri jasa keuangan maka semakin tinggi risiko Penyedia Jasa Keuangan digunakan sebagai sarana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme;
b. bahwa peningkatan risiko yang dihadapi Penyedia Jasa Keuangan perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan program anti Pencucian Uang dan/atau pencegahan Pendanaan Terorisme yang didasarkan pada pendekatan berbasis risiko (risk based approach) sesuai dengan prinsip-prinsip umum yang berlaku secara internasional;
c. bahwa perlu adanya harmonisasi dan integrasi pengaturan mengenai penerapan program anti Pencucian Uang dan/atau pencegahan Pendanaan Terorisme di sektor jasa keuangan; www.peraturan.go.id 2017, No.57 -2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.