a. bahwa untuk melakukan penguatan industri penjaminan dan mewujudkan industri penjaminan yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan, serta untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional;
b. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri lembaga penjamin di Indonesia, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.