a. bahwa untuk mendukung kelangsungan operasional serta pelayanan bank kepada masyarakat, dibutuhkan pemanfaatan teknologi informasi oleh bank;
b. bahwa pemanfaatan teknologi informasi berpotensi meningkatkan eksposur risiko bagi bank sehingga bank perlu memperkuat tata kelola dalam penyelenggaraan teknologi informasi agar penyelenggaraan teknologi informasi bank dapat memberikan nilai tambah bagi bank melalui optimalisasi sumber daya untuk memitigasi risiko yang dihadapi oleh bank;
c. bahwa sejalan dengan dinamika pengaturan terkait penggunaan teknologi informasi serta perkembangan standar nasional dan internasional, perlu mengganti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan www.peraturan.go.id 2022, No.5/OJK -2- Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.