a. bahwa saat ini terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dapat memengaruhi kinerja dan kondisi industri perbankan sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan;
b. bahwa untuk merespons kondisi melambatnya pertumbuhan perekonomian, diperlukan kebijakan yang bersifat countercyclical dan bersifat sementara untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan dan pertumbuhan ekonomi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
c. bahwa sejalan dengan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan kebijakan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi terutama yang berpihak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah; www.peraturan.go.id 2015, No.197 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Ketentuan Kehati-Hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.