a. bahwa untuk melakukan penguatan kelembagaan lembaga penjamin perlu dilakukan peningkatan permodalan, perluasan ruang lingkup operasional lembaga penjamin, dan untuk mewujudkan industri penjaminan yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan;
b. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri penjaminan, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.