a. bahwa untuk mendukung peningkatan perekonomian nasional melalui pembangunan infrastruktur yang menyeluruh di wilayah Indonesia, Pemerintah Daerah perlu memanfaatkan sumber pendanaan dari pasar modal;
b. bahwa obligasi daerah dan/atau sukuk daerah bertujuan untuk membiayai investasi yang menghasilkan penerimaan daerah sehingga perlu pengaturan strategi dan kebijakan pengelolaan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah termasuk kebijakan tata kelola penerbitan dan pelaporan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah secara lebih transparan dan akuntabel serta untuk memberikan pelindungan kepada investor obligasi daerah dan/atau sukuk daerah;
c. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan hukum masyarakat dan dinamika pengaturan penerbitan dan pelaporan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah, sehingga perlu diganti; - 2 -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.