a. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) Badan Kredit Desa diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
b. bahwa fungsi dan peran Badan Kredit Desa masih diperlukan keberadaannya oleh masyarakat desa dalam rangka menciptakan sistem keuangan yang inklusif;
c. bahwa perkembangan perekonomian yang ada saat ini dipenuhi oleh tantangan-tantangan yang semakin besar www.peraturan.go.id 2016, No.24 -2- sehingga perlu diikuti dengan penguatan kelembagaan dan pengawasan Badan Kredit Desa;
d. bahwa dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat telah mengamanatkan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengatur Badan Kredit Desa yang diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan Rakyat dan Transformasi Badan Kredit Desa yang Diberikan Status sebagai Bank Perkreditan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.