a. bahwa untuk melaksanakan kewenangan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengatur dan mengawasi komoditi yang termasuk instrumen keuangan yang dijadikan subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang terkait dengan aset yang mendasari berupa efek;
b. bahwa peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap komoditi yang termasuk instrumen keuangan yang dijadikan subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dari badan pengawas perdagangan berjangka komoditi kepada otoritas sektor keuangan harus diselesaikan secara penuh paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan;
c. bahwa untuk pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, diperlukan landasan hukum bagi Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap produk, pelaku dan penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan yang telah memperoleh persetujuan atas izin dari otoritas terkait ataupun dari Otoritas Jasa Keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.