a. bahwa untuk mengelola risiko kredit, perusahaan efek perlu menjaga kualitas pendanaan perusahaan efek;
b. bahwa untuk menjaga kualitas pendanaan perusahaan efek, diperlukan ketentuan yang mengatur penilaian kualitas pendanaan yang diberikan oleh perusahaan efek;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kualitas Pendanaan Perusahaan Efek;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.