a. bahwa peradilan modern berbasis teknologi informasi merupakan salah satu prasyarat terwujudnya penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta sebagai upaya untuk meningkatkan akses terhadap keadilan;
b. bahwa untuk mewujudkan proses administrasi dan persidangan perkara yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik;
c. bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kedua Peraturan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah berhasil mempercepat, menyederhanakan, dan mengurangi biaya administrasi dan persidangan sehingga meningkatkan akses pencari keadilan terhadap layanan pengadilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.