a. bahwa pengadaan Hakim pada pengadilan tingkat pertama belum terlaksana sesuai kebutuhan sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan dalam menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara guna menegakkan hukum dan keadilan belum dapat dilaksanakan secara optimal;
b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015, Mahkamah Agung berwenang untuk melaksanakan pengadaan Hakim secara mandiri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.