a. bahwa dalam melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu suasana aman bagi hakim, aparatur pengadilan, dan masyarakat pencari keadilan demi terwujudnya peradilan yang berwibawa;
b. bahwa telah terjadi sikap dan perilaku sebagian masyarakat yang mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas penegakan hukum di pengadilan yang mengakibatkan terganggunya rasa aman bagi hakim, aparatur pengadilan dan masyarakat pencari keadilan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan 2020, No.1441 -2- Pengadilan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.