a. bahwa Otoritas Jasa Keuangan memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan serta penyidikan terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara independen;
b. bahwa untuk memberikan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pembelaan hukum, termasuk mengajukan gugatan sesuai ketentuan Pasal 30 Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
c. bahwa kewenangan pengajuan gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan telah diberikan undang-undang tetapi belum diatur mengenai tata cara pengajuan gugatan, pemeriksaan gugatan, dan pelaksanaan putusan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan Konsumen;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.