bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 246 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Putusan Pemaafan Hakim;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.