a. bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase secara efektif akan mendorong terwujudnya kemudahan berusaha demi peningkatan ekonomi nasional;
b. bahwa pengadilan memiliki fungsi mewujudkan sasaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa Mahkamah Agung perlu mengatur lebih lanjut ketentuan Bab III, Bab VI, dan Bab VII Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.