a. bahwa tindak pidana terorisme memiliki dampak luas bagi kehidupan masyarakat seperti membahayakan ideologi negara, menimbulkan korban jiwa, meninggalkan trauma mendalam bagi korban, merusak infrastruktur publik, mengikis nilai toleransi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional;
b. bahwa setiap penjatuhan pidana perkara terorisme harus dilakukan dengan memperhatikan proporsionalitas pemidanaan tanpa mengurangi kemandirian Hakim guna menghindari disparitas dan mewujudkan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa pemidanaan bertujuan sebagai sarana pelindungan masyarakat, penyelesaian konflik akibat tindak pidana, dan menumbuhkan rasa penyesalan bagi terpidana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.