a. bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum dan berhak atas proses peradilan yang adil, mudah diakses, dan akomodatif;
b. bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (United Nation Convention on the Rights of Persons with Disabilities/UNCRPD) dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas) yang menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas tanpa diskriminasi;
c. bahwa hukum acara yang berlaku belum sepenuhnya mengatur dan melindungi hak penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.