a. bahwa dalam rangka penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, pengadilan berwenang menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
b. bahwa pihak ketiga yang beriktikad baik yang haknya dirugikan atas putusan perampasan barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan tindak pidana korupsi dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang www.peraturan.go.id 2022, No.534 -2- Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur secara rinci hukum acara pengajuan dan pemeriksaan keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran dan penerapan tata cara penanganan permohonan keberatan;
d. bahwa untuk menjamin kesatuan dan ketepatan penerapan hukum penyelesaian keberatan terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dalam rangka memberikan perlindungan hukum dan untuk kepastian hukum, perlu diatur tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beriktikad baik terhadap putusan perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.