a. bahwa dalam ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus Gugatan terhadap Penetapan atas Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
b. bahwa untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara belum mengatur Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, untuk mengisi www.peraturan.go.id 2016, No.176 -2- kekosongan hukum perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.