bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi guna mewujudkan pelayanan yang prima dan berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan, diperlukan penyesuaian kelas pengadilan yang ada sehingga perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.