a. bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan restrukturisasi organisasi melalui Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-009/A/JA/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Nilai Tingkat Pengamanan Persandian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 18 Tahun 2010;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.