a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan persandian dalam menjamin keamanan informasi berklasifikasi milik pemerintah atau negara serta menyajikan hasil pengupasan informasi bersandi guna turut serta menjaga keamanan nasional diperlukan upaya pengendalian persandian;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya pengendalian persandian yang efektif, efisien, dan terukur atas penyelenggaran persandian pada instansi pemerintah diperlukan pengaturan mengenai pengendalian persandian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Pengendalian Persandian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.