a. bahwa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999, perlu disusun Rencana Strategis Instansi Pemerintah yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu lima tahun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Rencana Strategis Lembaga Sandi Negara Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.