a. bahwa sebagaimana diamanatkan Undang-undang nomor 25 Tahun 2004 dan Instruksi Presiden nomor 7 tahun 1999, perlu disusun Rencana Strategis Instans Pemerintah yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 5 tahun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Rencana Strategis Lembaga Sandi Negara Tahun 2010-2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.