a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, perlu mengatur mengenai mekanisme dan tata cara Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang terstruktur dan sistematis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.