a. bahwa dalam penyelenggaraan kearsipan diperlukan sistem yang memenuhi prinsip, kaidah, dan standar kearsipan yang mampu merespon tuntutan dinamika dalam penyelenggaraan pemerintahan;
b. bahwa untuk pengelolaan arsip dinamis dan memudahkan akses arsip bagi publik dan perlindungan terhadap keamanan arsip, perlu adanya sistem klasifikasi keamanan atau pengaturan terhadap akses arsip dinamis di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang www.peraturan.go.id 2020, No.608 -2- Kearsipan, sistem klasifikasi keamanan dan hak untuk mengakses arsip dinamis di masing-masing kementerian/lembaga ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip sebagai acuan dalam pengelolaan arsip dinamis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.