a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023, permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis dapat diajukan paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang mulai berlaku;
b. bahwa ketentuan mengenai batas waktu pengajuan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis yang diatur dalam Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.