a. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan arsip sesuai dengan fungsi dan tugas Perpustakaan Nasional, diperlukan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien;
b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun klasifikasi arsip yang logis, faktual, berkelanjutan, sistematis, akomodatif, dan kronologis;
c. bahwa Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Perpustakaan Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.