a. bahwa untuk meningkatkan tata kelola perlindungan saksi dan korban sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia mengenai keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan, diperlukan tata kelola perlindungan saksi dan korban yang dihasilkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Satu Data Perlindungan Saksi dan Korban;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.