a. bahwa untuk menyelenggarakan keprotokolan yang profesional, tertib dan lancar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlu disusun pedoman teknis keprotokolan di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
b. bahwa untuk menyelenggarakan kegiatan keprotokolan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, sehingga perlu diatur mengenai pedoman teknis keprotokolan di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pedoman Teknis Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.