a. bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai badan publik wajib menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, akurat, dan sederhana;
b. bahwa sebagai bentuk penyediaan pelayanan informasi publik terhadap saksi dan/atau korban, serta sebagai wujud profesionalisme dalam fungsi pelayanan informasi publik, telah diundangkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan hukum dalam masyarakat, perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap pelayanan informasi publik di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.