a. bahwa untuk menjamin efektivitas dan efisiensi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik penanganan pengaduan layanan dan whistleblowing system di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif;
b. bahwa untuk menjamin mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan layanan whistleblowing system dibutuhkan pedoman penanganan pengaduan layanan dan whistleblowing system di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Whistleblowing System di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.