a. bahwa untuk mendapatkan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang berkualitas melalui seleksi yang adil dan transparan, diperlukan pengaturan mengenai susunan panitia seleksi, tata cara seleksi, dan pemilihan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban secara komprehensif;
b. bahwa pelibatan masyarakat diperlukan dalam pemilihan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas seleksi calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang baru;
c. bahwa Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2013 tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.