bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18R, Pasal 44A, Pasal 44J ayat (11), Pasal 44K ayat (9), Pasal 44L ayat (3), dan Pasal 44M ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pemenuhan Hak bagi Korban Tindak Pidana Terorisme;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.