a. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban yang efektif, efisien serta dapat menjangkau pemenuhan hak saksi dan korban, perlu diatur mengenai mekanisme pemberian perlindungan kepada Saksi dan/atau Korban;
b. bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian perlindungan dan standar operasional prosedur pemberian bantuan medis dan psikososial kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Saksi dan Korban dan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Medis dan Psikososial Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
c. bahwa diperlukan pengaturan mengenai pemberian bantuan rehabilitasi psikologis kepada saksi dan/atau korban sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pemberian Perlindungan Kepada Saksi dan/atau Korban; 2022, No.1341 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.