a. bahwa untuk tertib administrasi dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan peraturan di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, perlu disusun tata cara pembentukan peraturan di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
b. bahwa ketentuan mengenai tata cara pembentukan peraturan di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang ada sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban 2020, No.605 -2- tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.