a. bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban telah memiliki Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Medis dan Psikososial, namun dalam pelaksanaannya membutuhkan suatu pedoman dalam melakukan pemeriksaan medis dan psikososial terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Permohonan Bantuan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.