a. Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan prosedur operasional bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan juga panduan bagi masyarakat umum bagi permohonan dan pelaksanaan restitusi bagi korban tindak pidana sehingga dapat terwujud pelayanan yang efektif, mudah, sederhana serta memberikan kepastian hukum bagi korban. b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Permohonan dan Pelaksanaan Restitusi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.