bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (4), Pasal 25 ayat (13), Pasal 26 ayat (7), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 31A ayat (5) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.