a. bahwa untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan penjaminan simpanan, diperlukan percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan;
b. bahwa untuk melaksanakan percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan, pemilihan metode resolusi bank, serta keperluan lainnya dalam menjalankan fungsi dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan, diperlukan data simpanan nasabah penyimpan;
c. bahwa Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.