a. bahwa penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik dilakukan LPS dengan melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank Gagal dimaksud;
b. bahwa untuk melakukan penyelamatan Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik oleh LPS didasarkan pada perkiraan biaya penyelamatan dan perkiraan biaya tidak menyelamatkan Bank Gagal dimaksud, serta memenuhi persyaratan penyelamatan Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik;
c. bahwa perlu dilakukan penyempurnaan atas ketentuan mengenai perkiraan biaya penyelamatan dan perkiraan biaya tidak menyelamatkan, serta persyaratan penyelamatan Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal Yang Tidak Berdampak Sistemik; www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.952 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Perubahan Kedua Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal Yang Tidak Berdampak Sistemik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.