bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18B ayat (3), Pasal 18C ayat (8), Pasal 29A huruf c dan huruf d, serta Pasal 46B ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Rencana Resolusi bagi Bank Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.