a. bahwa penyelamatan bank gagal oleh Lembaga Penjamin Simpanan diakhiri dengan penjualan seluruh saham bank gagal yang diselamatkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Tata Cara Penjualan Saham Bank Gagal Yang Diselamatkan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.